Pemkab Kotim Diminta Permudah Pengurusan Legalitas Lahan Sawit Masyarakat

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, mendorong agar seluruh masyarakat di Kotim yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit supaya mengurus legalitas kebunnya. Untuk itu, pemerintah daerah harus mempermudah dalam pengurusannya, jangan berbelit-belit.

“Karena legalitas lahan sawit bagi petani kelapa sawit sangat penting, dan merupakan bukti hak yang harus dimiliki,” jelas Rimbun di Sampit, Senin (28/10/2024).

Dipaparkan, beberapa hal yang berkaitan dengan legalitas lahan sawit di antaranya Surat Keterangan Kepemilikan Lahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, seperti Surat Keterangan Tanah, sertifikat lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Pemkab Gunung Mas Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa

Kemudian, pemutihan lahan sawit sebagai upaya untuk melegalkan perkebunan sawit yang telah dibangun di dalam kawasan hutan. Untuk peremajaan kebun sawit (replanting), pemerintah menargetkan kebun sawit milik petani seluas 540.000 hektar hingga tahun 2024. Salah satu kendala dalam peremajaan sawit rakyat adalah masalah legalitas lahan sawit rakyat yang ada di kawasan hutan.

Baca Juga :  Dukung Visi Indonesia Emas 2045, Pemprov Kalteng dan UGM Lakukan Penandatanganan PKS

“Ini harus jadi perhatian semua pihak terutama Pemkab Kotim melalui kepada desa, camat hingga pemerintah daerah supaya membantu masyarakat untuk mudah memperoleh SKT hingga sertifikat kebunnya,” kata Rimbun.

Selama ini, seringkali kepemilikan lahan masyarakat tidak bisa dilegalkan oleh pemerintah karena berbagai alasan, misalnya terkendala masuk kawasan hutan dan lain sebagainya. Sementara hal itu berbanding terbalik jika kepada perusahaan besar swasta (PBS). Hal inilah yang diharapkan menjadi perhatian Pemkab Kotim ke depannya.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Sekda Kotim Harus Transparan

“Kalau kepemilikan lahan masyarakat sering tak bisa dilegalkan dengan alasan tidak sesuai peruntukannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), namun tidak jarang lahan masyarakat diserobot oleh PBS sawit yang ternyata bisa saja dilegalkan. Ini suatu pekerjaan rumah yang menarik ke depannya, sebab saat ini animo masyarakat untuk menanam kelapa sawit cukup tinggi terutama masyarakat yang ada di perdesaan,” tutur Rimbun.(**)

Penulis : Emi

Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA