SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah kini mengubah formula upah minimum untuk pekerja/buruh. Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan rumus baru untuk menghitung upah minimum pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terkait perubahan PP tersebut.
“Saya berharap agar pemerintah daerah segera berkoordinasi, sehingga bisa membantu kesejahteraan masyarakat dan membangun ekonomi yang lebih baik di Kotim,” kata Rudianur, Selasa (23/2/2021).
Dipaparkan, sesuai Pasal 26 (3) RPP 36/2021 tersebut, dijelaskan bahwa batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Sementara, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.
Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi, digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.
“Masyarakat terutama karyawan swasta, menunggu kabarnya. Karena sampai saat ini belum ada keputusan atau instruksi dari provinsi terkait upah tersebut,” imbuh Rudianur. (red)