Pemkab Kotim Diminta Segera Koordinasikan Penerapan PP 36/2021

SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah kini mengubah formula upah minimum untuk pekerja/buruh. Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan rumus baru untuk menghitung upah minimum pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid itu akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas dan Eksekutif Ikuti Pertemuan Dengan KPK

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terkait perubahan PP tersebut.

“Saya berharap agar pemerintah daerah segera berkoordinasi, sehingga bisa membantu kesejahteraan masyarakat dan membangun ekonomi yang lebih baik di Kotim,” kata Rudianur, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga :  Pemangku Adat Apresiasi Langkah Gubernur Sumbangkan Gajihnya

Dipaparkan, sesuai Pasal 26 (3) RPP 36/2021 tersebut, dijelaskan bahwa batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Sementara, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Kotim Salurkan Paket Sembako bagi Korban Banjir

Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi, digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

“Masyarakat terutama karyawan swasta, menunggu kabarnya. Karena sampai saat ini belum ada keputusan atau instruksi dari provinsi terkait upah tersebut,” imbuh Rudianur. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA