SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi, berharap kepada Pemkab Kotim serta instansi terkait supaya bertindak cepat mengatasi harga Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi yang selama ini kurang terkendali di Kotim. Diduga persoalan harga LPG ini akibat ulah nakal oknum tertentu guna mencari keuntungan tanpa memikirkan kesulitan masyarakat.
“Saya harap Pemda Kotim bersama instansi terkait penegak hukum harus bertindak cepat dalam mengambil langkah-langkah guna menelusuri serta menindak distributor atau agen atau pengecer yang nakal,” ujar Abadi, Jumat (7/10/2022).
Pemerintah daerah berkewajiban mengawasinya, namun sayangnya di daerah-daerah mereka jarang memantau. Sehingga banyak penyelewengan atau permainan dalam perdagangan. “Saya tidak menuduh siapapun atas harga gas yang kurang diawasi ini. Yang kita lihat, setiap hari pemandangan di sejumlah agen di Kotim selalu ada tulisan bahwa LPG 3 kilogram (kg) kosong. Tapi di warung maupun kios, pasti ada, yang dijual dengan harga lebih tinggi,” ungkap Abadi.
Padahal, sambungnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan LPG 3 kg agar tepat sasaran. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Migas, Kementerian ESDM, Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk menegakkan aturan, Pemda bisa saja menggandeng Polri dan TNI supaya ada tindakan hukum bila memang terjadi pelanggaran,” imbuh Abadi.
Ditambahkan Abadi, sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 kg, penyediaan dan pendistribusiannya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Sehingga, kalau ada penyelewengan maka bisa ditindak. (ya/red1)
Komentar