Pemkab Kotim Diminta Tegas Soal Kewajiban Perusahaan Berikan 20 Persen Lahan Plasma

SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) diminta tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit agar melaksanakan kewajibannya memberikan 20 persen lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat di sekitarnya. Karena kewajiban itu sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Rimbun, menanggapi permasalahan yang terjadi antara PT Bumi Sawit Kencana (BSK) Wilmar Group dengan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kotim.

“Pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat), semua jawaban dari pihak Pemerintah Kabupaten Kotim tidak jelas. Saya takutkan hal ini terus diputar-putar dan akhirnya tetap masyarakat yang menderita,” ujar Rimbun di Sampit, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga :  PUPR Kotim Didesak Lakukan Normalisasi Anak Sungai

Rimbun mencontohkan, permasalahan lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim beberapa waktu lalu terkait lahan kurang lebih 400 hektare. Dalam RDP tidak ada yang mengakui lahan itu, baik perusahaan maupun masyarakat. Tetapi setelah beberapa waktu kemudian, tiba-tiba terbit izin perusahaan di atasnya yang ditandatangani Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Kotim Jony Tangkere.

“Masalahnya ini sebenarnya dari pemerintah oleh pemerintah, sehingga membingungkan pihak investor dan masyarakat. Masyarakat transmigrasi ini sudah benar, karena mereka memiliki peta dan SK dari kementerian. Masalah sertifikat dan lokasinya urusan pemerintah. Namun objek yang kita bahas ini sudah jelas dan tidak main-main,” katanya.

Baca Juga :  Legislator Ini Siap Jadi Penjamin Hukum 12 Warga Ramban

Karena itu, Legislator PDI Perjuangan ini mempertanyakan bagaimana Pemkab Kotim menyikapi lahan 20 persen yang merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada masyarakat.

“Cara menyikapi dan mengeksekusinya bagaimana? Kalau tidak ada kejelasan dari pihak manajemen perusahaan, silahkanlah pemerintah kabupaten bersurat kepada pemerintah pusat dan KLHK agar perusahaan ini jangan dilayani terlebih dahulu. Karena sesuai perjanjian dan kesepakatan dengan daerah, belum terealisasi. Jangan hanya dibiarkan saja, nanti semakin lama akan semakin besar masalahnya,” ujar Rimbun.

Baca Juga :  Ini Pesan Gubernur dalam Operasi Ketupat Telabang 2021

Dia menyebutkan, jika nanti ada warga yang memasang portal di lahan tersebut, wajar saja kalau tidak ada eksekusinya dari pemerintah.

“Silahkan saja kalau mau melaporkan saya, kalau dianggap sebagai provokator. Karena saya di dewan ini adalah perwakilan rakyat. Karena masalah ini bukan masalah dari manajemen perusahaan, tapi dari pemerintah daerah sendiri. BPN pun tidak bisa mengeluarkan izin kalau tidak ada rekomendasi dari pemerintah. Jadi mengapa pemerintah bisa memberikan rekomendasi hingga terbit izin yang tumpang tindih,” tandas Rimbun. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA