Pemkab Kotim Diminta Tertibkan Pengemis dan Pengamen Jalanan

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir mendukung agar dilakukan penertiban terhadap para  pengemis, anak jalanan dan aktivitas sejenisnya yang sering membuat terganggunya pengguna jalan umum di Kota Sampit dan sekitarnya. Mereka sering pula terlihat meminta-minta di kawasan traffig light (lampu merah), bahkan ada yang mengatasnamakan bantuan untuk pondok pesantren dan lain sebagainya.

“Saya dorong agar ada sikap dari pemerintah daerah untuk mengatasi munculnya para pengemis dan pengamen di jalanan dan tempat umum lainnya. Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi banyak melibatkan anak usia sekolah yang tentunya tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas seperti itu,” kata Abdul Kadir di Sampit, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga :  Dinkes DIminta Intensif Kampanyekan Hidup Sehat

Disebutkan, anak jalanan dan para pengamen ini merupakan persoalan serius. Satpol PP Kotim bersama Dinas Sosial mempunyai tanggung jawab untuk mengurus dan mencegah hal itu supaya tidak terus tumbuh dan berkembang di Kota Sampit.

“Mereka sepertinya punya komunitas sendiri dan setiap hari jumlahnya semakin bertambah. Ini karena  pemerintah daerah juga terlalu lunak terhadap hal semacam ini. Kalau dibiarkan, kemungkinan besar Kotim ke depannya akan menjadi wadah  berkembangnya komunitas anak jalanan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Rehab SDN 2 Selat Dalam Selesai Tepat Waktu

Dia menekankan agar fungsi penertiban dari pemerintah daerah harus dilakukan secara nyata. Dengan begitu, maka perkembangan komunitas anak jalanan hingga gelandangan dan pengemis itu bisa ditekan seminimal mungkin.

“Kalau masih muda usia produktif, pemerintah arahkan untuk bekerja dengan dimodali keterampilan. Yang usia sekolah, wajib mengikuti pendidikan. Tapi kalau kita biarkan, maka semakin hari keberadaan mereka makin banyak dan akan menjadi preseden buruk untuk daerah ini,” tandasnya.

Baca Juga :  DPRD Gumas Ingatkan Kades Supaya Kelola Dana Desa Sesuai Prosedur

Abdul Kadir juga menyinggung oknum yang sebelumnya pernah ditangkap lantaran meminta-minta atas nama keagamaan. Namun pada kenyataannya, bantuan itu sering dimanfaatkan untuk hal lain bahkan mabuk-mabukan. “Hal itu harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah khususnya Satpol PP untuk aktif dalam mengawasi hal serupa di lapangan,” imbuhnya. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA