Pemkab Kotim Diminta Utamakan Program untuk Masyarakat Banyak

SAMPIT, inikalteng.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk mengutamakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim memang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Penekanan ini adalah bagaimana mengakomodir aspirasi pembangunan yang berasal dari masyarakat. Karena pada prinsipnya, APBD ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Paisal di Sampit, Kamis (11/11/2021).

Karena itu, Paisal mengingatkan, APBD harus digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Program yang dibuat harus berdasarkan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu, apalagi hanya karena untuk kepentingan ‘proyek mercusuar’. Aspirasi masyarakat saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan berjenjang mulai tingkat desa dan kelurahan hingga kabupaten, harus diperjuangkan secara maksimal. Sehingga tidak salah hasil musrenbang itu menjadi acuan pokok dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) di setiap SOPD sesuai dengan bidang teknisnya.

Baca Juga :  Punding Ajak Masyarakat Bertanam Jagung

“Aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat reses, juga harus menjadi perhatian. Program harus lahir dari usulan langsung masyarakat, bukan dari program yang dibuat tanpa melihat kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Raker Sekda Kalteng dan Sekda DAS Barito Dorong Percepatan Pembangunan UBR

Disampaikan pula bahwa penyusunan APBD tahun 2022 harus sejalan dengan upaya pembangunan yang berkualitas dan mengutamakan program skala prioritas. Sehingga, sudah seharusnya mengacu pada visi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kotim.

Diketahui, Struktur RAPBD Kotim 2022 meliputi pendapatan sebesar Rp1.472.671.934.600, yang terdiri atas pendapatan asli daerah Rp247.214.693.000, pendapatan transfer Rp1.150.352.832.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp75.104.409.600. Alokasi belanja Rp1.472.671.934.600, surplus atau defisit anggaran nol persen, perkirakan penerimaan pembiayaan Rp14.015.000, dan perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp14.014.000.

Perkiraan anggaran tersebut belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini sesuai amanat Permendagri Nomor 27 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan khususnya dari DAK akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBN 2022 atau informasi resmi alokasi DAK dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Program Vaksinasi Diharapkan Sampai ke Desa

“Jika nanti sudah diterbitkan terkait DAK, Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa dari APBN, maka informasi tersebut akan dijadikan acuan pada rapat eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” jelas Paisal. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA