SAMPIT, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai memberlakukan aturan sesuai teks book. Sehingga, isi dari aturan tersebut kurang dipahami, salah satunya terkait larangan ke tempat wisata.
“Ketika di Kotim aturan itu berlaku sesuai teks book. Orang yang berlibur di hutan belantara dekat pantai, diusir dan diminta pulang. Sedangkan yang berkerumun di mall tidak diterapkan hal serupa. Saya salut dengan aparat penegak aturan. Semoga mendarah daging di setiap orang dan di setiap objek kegiatan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol di Sampit, Selasa (18/5/2021).
Diungkapkan, dari video yang beredar di sejumlah sosial media, petugas kepolisian membubarkan warga yang tengah bersantai di hutan yang berada di pinggiran Pantai Ujung Pandaran.
“Di hutanpun tak luput dari pengawasan super ketat, tapi di mall itu tak berlaku sama sekali. Selamat buat daerah 0536. Padahal dari video itu jelas bukan termasuk tempat wisata, itu hutan pinggir pantai. Yang dinamakan tempat wisata adalah lokasi wisata yang ada pengelolanya. Sedangkan di situ, siapa yang disanksi? Kan masih hutan belantara yang kebetulan berada di pinggir laut,” kata Gaol.
Dia berharap agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menerapkan peraturan maupun sanksi. Peraturan yang dibuat harus jelas, jangan sampai ada salah penafsiran, sehingga masyarakat yang dirugikan.
“Kalau memang tempat wisata ditutup, ya harus semuanya ditutup. Harus juga diperhatikan tempat wisata itu definisinya seperti apa,” katanya. (ya/red)