SAMPIT, inikalteng.com – Kabupaten Kotawaringin Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi. Sampit selaku Ibu Kota Kabupaten Kotim yang memiliki luas wilayah 16.496 km², jumlahnya penduduk kurang lebih sebanyak 373.842 jiwa pada tahun 2010 dan bertambah menjadi 428.895 jiwa pada tahun 2021.
Namun, kabupaten yang memiliki 17 kecamatan dan 168 desa serta beberapa kelurahan ini, hingga sekarang belum memiliki hutan adat tetap yang merujuk pada kepentingan pelestarian hutan alam bagi masyarakat setempat secara obyektif.
Karena itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia, meminta agar segera menetapkan kawasan hutan adat. Sehingga ke depannya masyarakat Kotim memiliki pengelolaan sendiri terhadap hutan adat dimaksud.
Menurut Hendra, penetapan hutan adat merupakan suatu hal yang baik agar segala bentuk kegiatan masyarakat lokal dan daerah ini yang bersifat tradisional tidak tergerus oleh waktu lantaran habisnya sumber daya alam (SDA) yang masih tersisa hingga saat ini.
“Kami kembali mendorong agar pemerintah daerah kita segera menetapkan hutan adat. Hal ini juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat kita jangka panjang, sehingga SDA yang masih tersisa saat ini terlindungi dan tidak habis,” kata Hendra di Sampit, Jumat (3/2/2023).
Legislator Partai Perindo ini juga menilai, potensi hutan adat khususnya pada beberapa wilayah di Kotim ini masih sangat banyak. Penetapan hutan juga merupakab salah satu cara untuk melindungi hutan du Kotim yang saat ini semakin berkurang.
“Masyarakat juga bisa memanfaatkannya, dan menjaga kelestarian hutan kita. Di sisi lain, berbagai potensi yang ada juga bisa terkelola dengan baik,” jelas Hendra. (ya/red1)
Komentar