Pemkab Kotim Harus Tindak Lanjut Larangan Ekspor Rotan

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi II  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim untuk segera mengambil langkah tindak lanjut terkait larangan ekspor rotan yang diberlakukan sudah sejak lama namun belum ada kejelasan kapan larangan tersebut bisa dicabut oleh pemerintah pusat.

“Saya harap Pemkab Kotim supaya memastikan kapan larangan itu dicabut. Hingga saat ini petani rotan di Kotim menunggu kebijakan pemerintah pusat, karena rotan merupakan hasil budidaya masyarakat bukan tumbuhan liar,” ujar Darmawati, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga :  Wabup Mura Lepas Peserta PWN ke Jambi

Dijelaskan, kebijakan pemerintah pusat yang melarang ekspor rotan sebagai upaya menjaga keberlanjutan dan perlindungan sumber daya alam, justru menyengsarakan petani rotan yang sudah susah payah menanam rotan tersebut karena ada nilai ekonominya

Baca Juga :  Sahriah : Peringatan HKN ke-60 Momentum Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Gumas

Untuk itu, Darmawati meminta Pemkab Kotim memastikan larangan ekspor rotan ini dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat lokal. Pasalnya, ada beberapa jenis rotan yang memang tumbuhan liar di hutan dan ada yang dibudidayakan. Salah satu langkah yang diusulkan oleh DPRD Kotim adalah Pemkab Kotim membuat karya ilmiah tentang rotan yang dibudidayakan dan rotan yang tumbuh liar di hutan. Sehingga dalam larangan itu ada kriteria rotan yang boleh diekspor dan tidak.

Baca Juga :  Selamatkan Sektor Pertanian, Komite II DPD RI Usul Perubahan UU No.41 Tahun 2009

“Saya harap dinas terkait seperti Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Usaha Milik Daerah, serta pihak kepolisian bisa bekerja sama mencari solusi. Karena sudah bertahun-tahun masyarakat kita tidak bisa menjual hasil kebun rotannya,” kata Darmawati. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA