SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim untuk segera mengambil langkah tindak lanjut terkait larangan ekspor rotan yang diberlakukan sudah sejak lama namun belum ada kejelasan kapan larangan tersebut bisa dicabut oleh pemerintah pusat.
“Saya harap Pemkab Kotim supaya memastikan kapan larangan itu dicabut. Hingga saat ini petani rotan di Kotim menunggu kebijakan pemerintah pusat, karena rotan merupakan hasil budidaya masyarakat bukan tumbuhan liar,” ujar Darmawati, Selasa (2/5/2023).
Dijelaskan, kebijakan pemerintah pusat yang melarang ekspor rotan sebagai upaya menjaga keberlanjutan dan perlindungan sumber daya alam, justru menyengsarakan petani rotan yang sudah susah payah menanam rotan tersebut karena ada nilai ekonominya
Untuk itu, Darmawati meminta Pemkab Kotim memastikan larangan ekspor rotan ini dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat lokal. Pasalnya, ada beberapa jenis rotan yang memang tumbuhan liar di hutan dan ada yang dibudidayakan. Salah satu langkah yang diusulkan oleh DPRD Kotim adalah Pemkab Kotim membuat karya ilmiah tentang rotan yang dibudidayakan dan rotan yang tumbuh liar di hutan. Sehingga dalam larangan itu ada kriteria rotan yang boleh diekspor dan tidak.
“Saya harap dinas terkait seperti Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Usaha Milik Daerah, serta pihak kepolisian bisa bekerja sama mencari solusi. Karena sudah bertahun-tahun masyarakat kita tidak bisa menjual hasil kebun rotannya,” kata Darmawati. (ya/red1)