Pemkab Kotim Wajib Laksanakan Edaran Kemenkes RI

Riskon: Asalkan Alat Rapid Test Tidak Dibebankan ke Daerah

SAMPIT – Surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengenai besaran tarif tertinggi untuk rapid test antibodi yang Rp150.000, seharusnya diikuti pula dengan fasilitasi penyediaan alat rapid testnya oleh pemerintah pusat melalui Kemenkes. Apabila hal tersebut dibebankan ke pemerintah daerah, maka akan sulit untuk mempraktikkan kebijakan tersebut di lapangan.

Baca Juga :  Pengurus Kwarcab dan Mabiran Gerakan Pramuka Gunung Mas Dilantik

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Febiansyah, mengharapkan Pemkab Kotim segera berkoordinasi ke provinsi hingga pusat terkait edaran tersebut.

Riskon Febiansyah

“Karena saat ini kondisi keuangan daerah sangat tidak memungkinkan jika dibebankan semuanya ke daerah, namun edaran ini memang wajib dilaksanakan,” ujar Riskon di Sampit, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Berhati-hati saat Berbelanja Online

Dia juga mengungkapkan, saat ini dengan adanya refocusing anggaran covid-19, banyak program pemerintah daerah (pemda) yang dibatalkan akibat ketiadaan anggaran karena dipotong oleh pemerintah pusat.

“Apalagi kalau hal itu dibebankan kepada pemerintah daerah, saya rasa akan berat dengan kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini. Terlebih lagi pihak swasta, yang pasti orientasinya nanti malah akan ada penolakan terkait kebijakan tersebut,” tutur Riskon.

Baca Juga :  Mantap!!! UPR Tambah Dua Guru Besar

Karena itu, dia berharap secepatnya kebijakan pemerintah pusat ini dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, agar tidak jadi blunder dan bisa direalisasikan ke masyarakat.

“Di sisi lain, saya mendukung jika biaya itu dibuat HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp150.000.  Tapi, yang juga perlu jadi pertimbangan adalah keuangan daerah kita,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA