Pemkab Lamandau Gelar Sosialisasi Kemetrologian

NANGA BULIK, inikalteng.com – Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Metrologi Legal, dilakukan Pemkab Lamandau melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) setempat dengan menggelar Sosialisasi Kemetrologian.

Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani ketika membuka Sosialisasi Kemetrologian, di Aula Bappedalitbang Lamandau, Kamis (23/11/2023), mengatakan, bahwa metrologi legal adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas, dan merupakan salah satu indikator penting dalam kegiatan kemetrologian di suatu wilayah.

Baca Juga :  Di Tengah Pandemi, UMKM Harus Bertahan dan Berinovasi

“Keberadaan metrologi sangat penting untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha. Perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati Lamandau, mengatakan, pelaksanaan kegiatan metrologi bertujuan untuk tertib ukur di segala bidang dan untuk memastikan penggunaan alat ukur, takar, timbang. dan perlengkapannya (UTTP), barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan penggunaan satuan ukuran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Bagikan 1.446 Bingkisan Natal

“Upaya pengembangan kegiatan kemetrologian yang ada di Lamandau adalah telah terlaksananya pelayanan tera dan tera ulang, yang difasilitasi Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarbaru dan pengawasan,” pungkas Lilis Suriani.

Di tempat yang sama, Kepala DKUKMPP Lamandau Penyang, menyampaikan bahwa Sosialisasi Metrologi Legal adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pelaku usaha yang meliputi pengguna alat ukur, produsen dan imporir alat ukur, produsen, pengemas dan importir BDKT, serta penggunaan satuan ukuran terhadap ketentuan metrologi legal.

Baca Juga :  Mantan Caretaker DAD Barut Digugat Rp1 Miliar

“Melalui kegiatan ini, diharapkan menumbuhkan rasa bertanggungjawab pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan di bidang metrologi legal, juga meningkatkan pemahaman konsumen terhadap ketentuan di bidang metrologi legal dalam kerangka pembentukan konsumen yang cerdas dan berdaya,” tutupnya.

Penulis : Natalia

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA