oleh

Pemkab Lamandau Nihil Pengaduan Pembayaran THR

NANGA BULIK, inikalteng.com – Kepatuhan para pengusaha Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Lamandau, dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) patut diacungi jempol. Pasalnya hingga pasca Lebaran Idul Fitri saat ini, tidak ada satupun laporan terkait THR yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau.

Kepala Disnakertrans Lamandau Atie Dieni, Jumat (28/4/2023), mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pembayaran THR karyawan sejak jauh-jauh hari. Pemantauan pembayaran THR, juga dilakukan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Lamandau, baik pertambangan maupun perkebunan.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Lagi, Fender Jembatan Kalahien Tertabrak Tongkang

Alhamdulillah semua lancar, tidak ada laporan yang masuk. Kami juga telah membuat posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans, sehingga jika ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai ketentuan bisa melaporkan secara langsung ke dinas,” ucapnya.

Baca Juga :  Arkeolog Teliti Jejak Hunian Kuno di Batu Suli Gumas

Di sisi lain, jika ada laporan yang masuk tentu akan langsung Disnakertrans Lamandau tindaklanjuti. Namun rata-rata perusahaan telah membayarkan THR-nya, bahkan lebih cepat dari ketentuan yang berlaku.

Atie Dieni, menambahkan, hampir setiap tahun pembayaran THR hari besar keagamaan, baik saat Idul Fitri maupun Natal selalu berjalan dengan lancar. Hal tersebut tidak lepas dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, serta hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga :  OPD Harus Paham Penerapan Standar Akuntansi

“Ini juga menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di kabupaten Lamandau semakin membaik, sehingga PBS tidak kesulitan dalam membayarkan THR karyawan nya,” pungkasnya. (ta/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA