Pemkab Mura Berupaya Putus Penyebaran Covid-19

PURUK CAHU – Pemkab Murung Raya (Mura), terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Upaya itu ditunjukkan melalui kegiatan tes usap (Swab) massal, untuk menekan munculnya klaster perkantoran. Sebab dengan adanya klaster perkantoran, membuat tidak sedikit warga yang menunda pengurusan pelayanan pemerintahan

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Mura Hermon, belum lama tadi, menuturkan, sampai saat ini pihaknya terus mengupayakan agar lingkungan pemerintah sebagai tempat masyarakat mendapatkan pelayanan, tidak dihantui rasa ketakutan terpapar Covid-19.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Topang Pertumbuhan Ekonomi Bartim

Oleh karena itu, Pemkab Mura melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat secara maraton melaksanakan tes usap masal di lingkungan perkantoran terhadap seluruh aparatur pemerintah, baik ASN maupun tenaga honorer.

“Sementara dari keseluruhan hasil swab dari 11 OPD, didapati sebanyak 27 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Tentunya terhadap orang-orang ini, segera dilakukan perawatan dan isolasi,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemda Diminta Perhatikan Rumah Dinas Guru Wilayah Pelosok

Hermon yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Mura ini menambahkan, tes usap massal dilakukan sebagai upaya memastikan agar pelayanan pemerintah aman dari sebaran Covid-19. Sehingga masyarakat, merasa lebih aman dan nyaman saat berurusan mendapatkan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

Tidak sampai di situ, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura juga memperketat pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan perkantoran, dengan melaksanakan inspeksi mendadak dan menekankan ke pimpinan OPD untuk secara tegas menerapkan dan mengawasi penerapan Prokes Covid-19.

Baca Juga :  Program UHC Disosialisasikan untuk Masyarakat Desa Jangkar Prima

“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai Perbup tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada OPD, termasuk pimpinan OPD apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Hermon mengakhiri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA