oleh

Pemkab Mura Gelar Konsultasi Publik RPD Tahun 2024 – 2026

PURUK CAHU, inikalteng.com – Pemkab Murung Raya melaksanakan konsultasi publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2024 – 2026.

Konsultasi publik dibuka langsung oleh Sekda Mura Hermon, Rabu (18/1/2023) di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu.

Kepala Bappedalitbang Mura Pahala Budiawan mengatakan dasar pelaksanaan konstitusi publik rencana pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2024-2026 adalah Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.

Baca Juga :  Pemkab Susun RPD Kabupaten Mura 2024-2026

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, serta instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonomi daerah baru.

“Tujuan konsultasi publik adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat para pemangku kepentingan terhadap prioritas tujuan dan sasaran program pembangunan daerah, terutama untuk menjawab permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah,” kata Pahala.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rapat Evaluasi Kawasan Transmigrasi

Sedangkan Bupati Mura Perdie M Yoseph melalui Sekda Hermon menyampaikan, konsultasi publik merupakan tahap musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif partisipatif dan terpadu. Melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada tahun yang direncanakan.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Mura Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Kalteng

“Poin-poin inti yang menjadi fokus kita dalam RPD tahun 2024-2026 yaitu gambaran umum permasalahan dan isu strategis hingga strategi dan arah kebijakan serta program pemerintah maupun kerangka pendanaan,” kata Sekda Mura.

Hermon menambahkan, rancangan awal RPD tahun 2024-2026 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan serta keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. (dy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA