PURUK CAHU, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar upacara peringatan hari Otonomi Daerah ke XXVII di halaman Kantor Bupati Murung Raya, Sabtu (29/4/2023) pagi.
Bertindak secara langsung sebagai inspektur dalam upacara tersebut Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor.
Di kesempatan itu, Wabup Mura menyampaikan pada peringatan hari Otonomi Daerah ada baiknya mengingat kembali pemahaman filosofi dan tujuan dari Otonomi Daerah.
Dijelaskan bahwa Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal.
“Hal ini dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” terangnya.
Rejikinoor mengatakan, berdasarkan tema yang diangkat pada tahun ini yaitu “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”, mengisyaratkan penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian Daerah, guna mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah, melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat adalah salah satu tujuan inti dari adanya Otonomi Daerah. Untuk itu, operasional Otonomi Daerah lebih mengacu pada bagaimana masing-masing daerah lebih berperan dan proaktif untuk mengembangkan semua potensi yang ada demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pesan Wabup Mura. (dy/red4)
Komentar