Pemkab Mura Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi DPRD

PURUK CAHU, inikalteng.com – Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Rejikinoor menyampaikan jawaban dan penjelasan dari pemerintah daerah terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi- fraksi DPRD Mura terhadap 6 buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022.

Rapat paripurna ke 4 masa sidang I 2022 ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura Likon dengan dihadiri oleh anggota DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mura di ruang rapat paripurna lantai II Sekretariat DPRD Mura, Senin (21/02/2021).

Baca Juga :  Penyaluran BST Harus Disiplin Prokes

Wakil Bupati Mura Rejikinoor menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran serta masukan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mura terhadap 6 buah Ranperda yang diusulkan Pemda setempat.

“Kami percaya bahwa dengan adanya saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mura akan menghasilkan suatu produk hukum yang bermanfaat dan efisien serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bumi tanah malai tolung lingu ini,” kata Rejikinoor.

Baca Juga :  Kadis TPHP Kalteng Serahkan Klaim AUTP

Sementara jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD di antaranya bidang pajak dan rertibusi, bahwa pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-undang sebagai warga yang telah ditetapkan secara hukum dan sah sebagai wajib pajak, baik perorangan maupun yang berbadan hukum lainnya yang bersifat memaksa untuk membayar pajak.

Sedangkan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan orang peribadi atau badan. Dengan kata lain tidak wajib dipungut retribusi jika tidak menggunakan jasa atau izin kegiatan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Asisten III Setda Mura Pimpin Upacara Peringatan HAB ke-78 Kemenag

“Kewenangan memungut pajak dan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah untuk menjalankan otonomi daerah yang bersifat membangun dari rakyat untuk rakyat,” beber Rejikinoor. (dy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA