PURUK CAHU, inikalteng.com – Sebagai wujud kerja sama dalam pemberitaan dan penyebarluasan informasi, atas nama Bupati Murung Raya (Mura), Wakil Bupati Mura Rejikinoor melaksanakan kegiatan penantanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa media massa, baik cetak, elektronik, maupun media online.
Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Mura Hermon, Kepala Dinas kominfo SP Bimo Santoso, Kapolres AKBP I Gede Putu Widyana, Ketua PWI Kalimantan Tengah Muhammad Haris Sadikin, serta pimpinan media cetak, elektronik dan media online bertempat di Aula, B Kantor Bupati Mura, Rabu (23/2/2022).
Wabup Mura Rejikinoor menyampaikan, penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan media massa baik cetak, elektronik dan online yang berjumlah 32 tersebut, sangat diperlukan sebagai corong informasi dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan kepada masyarakat ataupun sebaliknya.
“Kami menilai insan pers sebagai corong bagi pemerintah untuk mempublikasikan berita-berita pembangunan. Dimana pers juga dituntut mempublikasikan hal yang objektif, akurat, akuntabel dan berimbang, sehingga berita yang dipublikasikan tidak menimbulkan unsur SARA,” tuturnya.
Rejikinoor juga mengutarakan tentang keberadaan pers yang memiliki kontribusi dalam membantu Pemerintah menerima kontrol penyampaian berbagai hal yang terjadi di tengah masyarakat. (dy/red4)