Pemkab Mura Tiadakan Pasar Ramadan

PURUK CAHU, iniKalteng – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan UKM meniadakan Pasar Ramadan 1442 Hijriah tahun 2021 dengan pertimbangan mencegah penularan Covid-19.

Hal itu dikarenakan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 dan juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 19 April 2021 mendatang.

Pasar Ramadan ditiadakan karena berbagai pertimbangan, salah satunya karena bisa menjadi tempat berkumpulnya orang banyak yang ingin membeli aneka makanan dan minuman untuk berbuka puasa. Kerumunan orang ini rawan menyebabkan terjadinya penularan atau penyebaran Covid-19 dengan risiko tinggi.

Baca Juga :  Keberadaan Pasar Ramadan Harus Ada Pengawasan

“Atas dasar itu maka Pemerintah daerah melalui Satgas Covid 19 menyampaikan bahwa untuk semua masyarakat Kabupaten Mura, khususnya kota Puruk Cahu, bisa memaklumi dan menyikapi kebijakan ini,” jelas Kepala Dinas Perindagkop UKM Kab. Mura, Nyarutono Tunjan, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga :  Dewan Minta Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya Berbenah

Menurut Nyarutono, kegiatan Pasar Ramadan setiap tahun yang biasanya dikoordinir oleh Pemerintah daerah dibeberapa lokasi, untuk tahun ini tidak bisa dilaksanakan.

Akan tetapi, ditambah Nyarutono, diberikan kebebasan kepada warga yang berkeinginan berjualan makanan khas Ramadan dihalaman rumah atau kios milik mereka sendiri.

Baca Juga :  Perdie Tinjau Pelaksanaan SKD CPNS 2021

“Sebelumnya kami sudah koordinasikan dengan Satgas Covid-19 Murung Raya dan sudah disepakati seperti itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui sekretarisnya, bahwa memang secara terkoordinir tidak dilaksanakan pasar Ramadan, tetapi silahkan bagi warga yang mempunyai tempat atau lahan untuk berjualan, tetapi tetap mematuhi prokes,” Kata Nyarutono. (dy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA