KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan disarankan untuk membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Saran tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto, Senin 25 April 2022.
Menurutnya, keberadaan posko ini sangat diperlukan sebagai tempat mengadu karyawan apabila belum dibayar THR.
“Saya pikir itu memang diperlukan. Jadi kalau misalnya ada masyarakat atau pekerja yang merasa THR miliknya belum dibayarkan atau ditunda-tunda pihak perusahaan, mereka bisa mengadu,” katanya.
Tidak hanya itu, ia berharap agar PBS di Kabupaten Seruyan dapat membayarkan THR kepada karyawan.
“Setidaknya H-7 itu sudah dibayarkan,” ujarnya. Dan apabila ada PBS yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan, ia meminta kepada pemerintah daerah agar bisa mengambil tindakan tegas sesuai aturan. (dod/red3)
Komentar