KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disarankan untuk membuka layanan pengaduan terkait netralitas ASN.
Saran tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko, Kamis (1/8/2024).
Ia menjelaskan, keberadaan layanan pengaduan tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi dugaan pelanggaran oknum ASN tidak netral saat pilkada mendatang.
“Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten Seruyan menyediakan layanan pengaduan supaya masyarakat tidak bingung hendak melapor ke mana apabila ada dugaan adanya oknum terlibat dalam pilkada tersebut,” tambahnya.
Bambang Yantoko menambahkan, netralitas abdi negara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
“Masalah netralitas ASN sudah diatur oleh undang-undang, dan ini perlu diperhatikan supaya apabila ada isu-isu dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN, ini isunya tidak liar ke mana-mana,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Seruyan akan dilakansakan November mendatang.
Editor : Yohanes Frans Dodie