Pemkab Seruyan Disarankan Sediakan Layanan Pengaduan

KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disarankan untuk membuka layanan pengaduan terkait netralitas ASN.

Saran tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko, Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan, keberadaan layanan pengaduan tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi dugaan pelanggaran oknum ASN tidak netral saat pilkada mendatang.

Baca Juga :  Selama Puasa, Jam Kerja ASN/PNS Disesuaikan

“Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten Seruyan menyediakan layanan pengaduan supaya masyarakat tidak bingung hendak melapor ke mana apabila ada dugaan adanya oknum terlibat dalam pilkada tersebut,” tambahnya.

Bambang Yantoko menambahkan, netralitas abdi negara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  10 Kabupaten di Kalteng Nihil Kasus Covid-19 Baru

“Masalah netralitas ASN sudah diatur oleh undang-undang, dan ini perlu diperhatikan supaya apabila ada isu-isu dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN, ini isunya tidak liar ke mana-mana,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Seruyan akan dilakansakan  November mendatang.

Baca Juga :  Bambang Yantoko Berharap Usulan Masyarakat Diakomodir Pemkab

 

Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA