PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya diminta merealisasikan aspirasi masyarakat yang didapat saat reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, Kamis (8/9/2022).
“Aspirasi masyarakat yang disampaikan pada reses anggota DPRD Palangka Raya itu, bisa diprioritaskan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022,” tambahnya.
Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.
Terlebih menurutnya, kedudukan pokok pokok pikiran DPRD di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diatur pada Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Artinya, yang semula pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD di dalam Kepmendagri 29/2002, saat ini di alihkan ke dalam perencanaan di Permendagri 54/2010.
“Karena itulah dalm proses perencanaan inilah saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen, yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD, untuk diajukan sebagai prioritas pemerintah,” tutupnya. (sl/red3)