Pemko Disarankan Bentuk Perda tentang Standar Harga Bapok

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya disarankan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar harga batas minimal dan maksimal untuk setiap komoditas kebutuhan Bahan Pokok (Bapok).

Saran tersebut disampaikan Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Reja Framika, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tidak Takut Terlibat dalam Dunia Politik

Dengan adanya perda tersebut, ia menyakini dapat menekan inflasi. Untuk membuat perda tersebut, harus melibatkan petani, pengusaha, pedagang bahan pokok, atau para akademisi maupun pihak yang berkompeten.

“Standar harga batas maksimal dan minimal ini, tentu berkorelasi dengan naik atau turunnya harga BBM yang disesuaikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat Seruyan Diminta Tetap Disiplin Terapkan Prokes

Tidak hanya itu, Reja mengapresiasi langkah Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan jajarannya yang terus memaksimalkan operasi pasar murah untuk menekan inflasi.

“Kami sarankan agar operasi pasar murah itu dapat dilakukan di seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya,” harapnya.

Baca Juga :  Atur Manajemen Hidup Hadapi Ekonomi Sulit

Intinya tambah dia, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya dengan menggelar operasi pasar murah sudah tepat. Terpenting pelaksanaannya dapat dilakukan di seluruh kelurahan, supaya adil dan merata. (sl/red3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA