Pemko Palangka Raya Berlakukan Semi Karantina Wilayah

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, memberlakukan semi karantina wilayah. Hal itu untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Cantik.

Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman Pakpahan, Rabu (8/4/2020) malam, mengatakan, sejak diberlakukan semi karantina tersebut, maka pemeriksaan ketat bagi setiap orang maupun arus kendaraan masuk ke Palangka Raya diterapkan.

Baca Juga :  Perbaikan Ruas Jalan Palangka Raya-Gumas Perlu Keterlibatan PBS

“Setiap orang yang masuk ke Palangka Raya dari luar, akan diperiksa suhu tubuh. Sementara kendaraan, disemprot cairan disinfektan,” katanya.

Salah satu pos pemantauan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh orang masuk ke Palangka Raya, berada di Kilometer 11 Jalan Tjilik Riwut. Keberadaan pos pemantauan tersebut merupakan personel Tim Gugus Tugas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur lainnya.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Pramuka Kalteng Salurkan Bantuan ke Rindang Banua

Alman menambahkan, pemeriksaan ketat pada jalur masuk ke Palangka Raya oleh Tim Gugus Tugas, bertujuan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Mengingat wilayah Palangka Raya itu sendiri, saat ini menjadi wilayah zona merah penyebaran virus tersebut di Kalteng.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pemkab Bangun PKS

“Maka itu setiap orang, terutama para pendatang maupun mobilitas kendaraan yang masuk akan diperiksa secara ketat oleh Tim Gugus Tugas,” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA