oleh

Pemko Palangka Raya Bertekat Kurangi Timbunan Sampah

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) setempat bertekat mengurangi 30 persen timbunan sampah dan 70 persen penanganan sampah sampai tahun 2025.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyusun Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) tentang pengelolaan  sampah,” kata Achmad Zaini, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga :  Dekranasda Palangka Raya Diminta Membuat Terobosan

Ia menjelaskan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sangat konsen untuk menjadikan Kota Cantik berhasil dalam hal pengelolaan sampah lingkungan perkotaan. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder.

Baca Juga :  25 Anggota DPRD Mura Periode 2024-2029 Dilantik

“Perwalikota Palangka Raya Nomor  43 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan kebersihan lingkungan mengatur waktu buang sampah yaitu, di  TPS pukul 07.00 WIB pagi sampai dengan pukul 04.00 sore. Sedangkan di transfer depo sampah diberikan dua kali kesempatan dalam sehari yaitu pukul 04.00 pagi sampai dengan 11.00 WIB dan pukul 15.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadinkes Gumas Siap Divaksin Covid-19

Selain mengatur waktu buang sampah, Perwalikota Palangka Raya memuat sanksi denda bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya termasuk tidak sesuai waktu. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA