PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat tengah melakukan penertiban praktik parkir liar. Di antaranya di Jalan Tambun Bungai atau di depan RSUD dr Doris Sylvanus, dan beberapa kawasan jalan protokol lainnya di Palangka Raya.
Gencarnya penertiban parkir liar ini, salah satunya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, penertiban parkir di depan RSUD Doris Sylvanus dan tempat-tempat lainnya penertiban agar dilakukan sosialisasi lebih lanjut dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Utamakan tindakan dan pendekatan persuasif dalam penertiban parkir liar,” kata Fairid di Palangka Raya, kemarin.
Dijelaskan, kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menertibkan praktik parkir liar, juga untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD. Di samping itu, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berkendara di jalan raya. Karena parkir yang dilakukan sembarangan atau tidak pada tempatnya, akan mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas.
Namun demikian, Wali Kota kembali menegaskan, agar penegakannya dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Banyak cara yang bisa dilakukan agar masyarakat lebih mematuhi aturan. Tapi kalau ada yang membandel, memang harus diberikan tindakan tegas,” kata Fairid.
Sebagaimana diketahui, sejak beberapa hari lalu Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya berupaya menertibkan parkir liar di Jalan Tambun Bungai, tepatnya di depan RSUD Doris Sylvanus.
Penertiban parkir liar ini sempat menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian menilai penertiban itu tak disertai dengan penambahan lokasi parkir di RUSD tersebut. Namun, banyak juga warga menilai penertiban tersebut tepat, karena parkir liar itu mengambil badan jalan raya. Sehingga mengganggu arus lalu lintas di kawasan itu yang tergolong cukup padat.(red)