PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. 500 formasi disediakan dalam penerimaan PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sahbirin Muhtar mengatakan, penerimaan PPPK mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilaksanakan tahun 2021 ini,” kata Sahbirin Muhtar, kemarin.
Ia menjelaskan, pengajuan usulan agar Pemko Palangka Raya menerima PPPK sudah dilakukan sebelumnya. Penerimaan PPPK berfokus pada pemenuhan tenaga pengajar atau guru untuk tingkat SD dan SMP, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Sistem seleksi PPPK, tambahnya, seperti pelaksanaan seleksi CPNS, yakni menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Untuk pelaksanaan seleksi dan persyaratan dalam penerimaan PPPK, kami masih menunggu juknis dari kementerian,” jelasnya. (red)