Pemko Siap Tindaklanjut Kebijakan PPKM

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan Pemerintah Kota (Pemko) setempat siap menindaklanjutkan kebijakan pemberlakukan PPKM.

“Jadi, terkait dengan PPKM Level berapa yang akan diterapkan di Kota Palangka Raya, maka kami masih menunggu instruksi resmi dan arahan dari Pemprov Kalteng untuk dilakukan penyesuaian,” kata Fairid Naparin, kemarin.

Untuk diketahui, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran dalam rilisnya pada Selasa (3/8/2021) menegaskan, Kota Palangka Raya diberlakukan kebijakan penerapan PPKM Level IV sebagaimana Surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 tentang pemberlakuan PPKM Level IV dan III di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Fairid Naparin Ingatkan Agar ASN Menjalankan Tugas dengan Baik

Dijelaskan Fairid, dalam Inmendgari khususnya Kota Palangka Raya disebutkan menerapkan PPKM Level III, namun dalam rilis Gubernur Kalteng, maka PPKM Level IV diberlakukan untuk Kota Palangka Raya.

Namun terlepas dari itu ungkap Fairid, baik itu PPKM level III ataupun Level IV, substansi yang dibawa dalam penerapannya di Kota Palangka Raya tidak akan berbeda maupun bertentangan.

Baca Juga :  Hendra Lesmana Buka Pelatihan Barbershop, Bakery, dan Barista 2022

Contohnya dibidang pendidikan, maka masih akan menerapkan sistem pemberlajaran jarak jauh (PJJ) dan menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Begitupun pelaksanaan work from home (WFH) di tempat kerja, pembatasan jam operasional pada sektor esensial seperti pasar, apotik, supermarket dan tempat lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Laksanakan Selter Jabatan Pejabat Administrator

Kemudian peniadaan sejumlah kegiatan di tempat umum dan penutupan tempat umum, pengaturan perjalanan dari dan keluar Kota Palangka Raya, hingga pengaturan pelaksanaan ibadah.

“Aturan resmi masih kami susun berdasarkan instruksi dari pusat maupun provinsi. Namun pastinya isi poin didalamnya akan disesuaikan dan kurang lebih saja. Nanti sesegera mungkin kami sampaikan kepada masyarakat,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA