PALANGKA RAYA – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat untuk memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, pemerintah pusat saat ini memiliki wacana melakukan pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor dimasa pandemi Covid-19.
“Tentunya hal ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah melaksanakan perpanjangan waktu pemutihan pajak, karena masyarakat terdampak Covid-19 sangat terbantu,” kata Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Sugiyarto, Rabu (11/11/2020).
Ia menjelaskan, pengaruh penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sangat signifikan terhadap animo yang menyebar dimasyarakat terkait pembayaran pajak. Hal ini bisa di lihat melalui angka perolehan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Samsat Lamandau contohnya, pada Bulan April hingga Mei, pemasukan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor bulanan hanya pada kisaran Rp600 juta. Setelah ada pemutihan bulan Juni hingga oktober, pendapatan tersebut meningkat diangka Rp900 juta hingga Rp1,4 miliar,” terangnya. (red)