PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk sementara waktu membatasi perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi setempat.
“Perjalanan dinas ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk sementara dibatasi, baik itu ke dalam daerah maupun luar daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Selasa (17/3/2020) sore.
Ia menjelaskan, pembatasan perjalanan dinas ASN tersebut diberlakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Bumi Tambun Bungai.
“Saya minta berkenaan dengan konsultasi ke kementerian, agar dilakukan dengan bersurat atau komunikasi menggunakan handphone saja,” jelasnya.
Fahrizal Fitri memastikan, Pemprov Kalteng sangat serius mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona, dan Gubenur Kalteng telah menerbitkan surat edaran.
“Surat edaran Gubernur Kalteng tersebut intinya adalah bagaimana upaya kita mencegah dan mengantisipasi penyebaran covid-19,” sebutnya. (red)