PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemprov Kalteng melalui Sekda Kalteng H Nuryakin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Upah Minimum (UM) 2023 secara virtual, dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (18/11/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dalam arahannya, saat memimpin Rakor, mengatakan, seperti diketahui bahwa masalah ketenagakerjaan selalu menjadi isu yang sensitif. Peran buruh sangat penting bagi bangsa dan negara, karena buruh salah satu motor utama pembangunan.
“Namun di sisi lain kita seringkali melihat terjadinya dinamika yang berhubungan dengan masalah perburuhan, di antaranya masalah Upah Minimum Regional, maka dari itu masalah ini harus melibatkan beberapa stakeholder. Pemerintah sebagai regulator, kemudian pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun Kadin, mereka sebagai pemberi pekerja dan buruh selaku karyawan atau pegawai,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi yang ditemui usai mengikuti Rakor, menyebutkan, bedasarkan pertemuan tersebut diketahui bahwa perhitungan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia yang pada 2021 untuk perhitungan 2022, bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 formulasinya akan dirubah, dan perubahan nanti akan ditunggu apakah melalui PP atau melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Sehingga nanti akan ada perubahan, yakni beberapa variabel yang semua tidak diperhitungkan di Peraturan Pemerintah sebelumnya. Akan ada variabel baru yang mewarnai di dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten, dan Kota 2023,” tutup Farid Wajdi.
Untuk diketahui, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2022, diubah menjadi paling lambat 28 November 2022. Penetapan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat 30 November 2022, diubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Alasan perubahan waktu penetapan UM 2023, yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker, tentang Penetapan UM 2023. UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut di atas, mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (ka/red2)
Komentar