Pemprov Kalteng Mendapat Rekomendasi Penetapan JF-PPBJ dari LKPP

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Ariyana mewakili Pj Sekda Kalteng H Nuryakin, menyebutkan, Pemprov Kalteng mendapatkan rekomendasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF-PPBJ) sebanyak 40 orang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal tersebut, terungkap saat jajaran Pemprov Kalteng menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pendampingan Percepatan Pemenuhan Keterisian Formasi JF-PPBJ secara virtual, yang dibuka Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, LKPP, Sutan Suangkupon Lubis, dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (16/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut Sutan Suangkupon Lubis, menyampaikan apresiasi kepada 109 instansi yang sudah menyampaikan formulir kesediaan dan komitmen mengikuti program pendampingan percepatan pemenuhan keterisian minimal 60 persen formasi JF-PPBJ.

Baca Juga :  Sekda Gumas Ingatkan Waspada PMK Ternak

Menurutnya, Rakor itu sebagai bentuk tindak lanjut penyampaian Formulir Kesediaan dan Komitmen pada Rapat Penjelasan Program Pendampingan pada 23 Februari 2022. Di mana akan dijelaskan lebih detail mengenai jadwal dan tahapan kegiatan, serta hal-hal yang perlu dipenuhi instansi peserta Program Pendampingan.

Terpisah, Kepala BKD Kalteng Lisda Ariyana, mengatakan, perluasan peran dan fungsi JF-PPBJ perlu dilakukan untuk mendukung transformasi kelembagaan pengadaan, berupa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

“Pasalnya model kelembagaan pengadaan yang baru ini memuat fungsi yang tidak hanya terbatas pada pengelolaan pengadaan barang/jasa saja, melainkan juga memuat fungsi pengelolaan LPSE, pembinaan SDM, dan kelembagaan, hingga pelaksanaan pendampingan dan konsultasi. Tentunya ini sejalan dengan transformasi dari ULP menjadi UKPBJ. ULP yang tadinya hanya berfungsi melakukan pemilihan penyedia kemudian menjadi UKPBJ, yang fungsinya lebih luas,”terangnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Seruyan Dukung Pemkab Kembangkan Sektor Pertanian

“Optimalisasi perluasan peran dan fungsi Pejabat Fungsional PPBJ tidak terlepas dari komitmen pimpinan, di samping dukungan regulasi dan kebijakan, sistem pembinaan SDM, layanan hukum, dukungan sistem IT, dan kelaikan insentif,” imbuhnya.

Lisda menjelaskan, Pemprov Kalteng mendapat rekomendasi penetapan JF-PPBJ dari LKPP sebanyak 40 orang, yang terdiri dari JF-PPBJ Pertama sebanyak 22 orang, JF-PPBJ Muda sebanyak 14 orang, dan JF-PPBJ Madya sebanyak 4 orang. Dari formasi 40 orang, baru terisi 17 orang terdiri dari JF-PPBJ Pertama sebanyak 4 orang, JF-PPBJ Muda sebanyak 13 orang, dan JF-PPBJ Madya masih kosong.

Baca Juga :  Dody Rafliansyah Siap Maju Sebagai Calon Ketua PWI Kotim

Dalam upaya pemenuhan keterisian JF-PPBJ 40 persen, per 31 Desember 2023 Pemprov Kalteng melalui Sekda Kalteng sudah mengirimkan surat ke Perangkat Daerah sesuai surat Nomor 020/39/III.1/PBJ, tanggal 21 Januari 2021, perihal Pemenuhan Pengelola PBJ dan Pengangkatan dalam JF-PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain.

Lebih lanjut, Jabatan Fungsional akan lebih menentukan dalam rangka melaksanakan fungsi organisasi. Artinya, bagaimana pejabat itu memerankan diri dalam organisasi secara aktif, kreatif, dan inovatif.

“Harapannya mereka bisa melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan Fungsional yang diemban bisa lebih produktif dan inovatif. Jika mereka bisa lebih memenuhi angka kredit dengan kinerja maksimal,” pungkas Lisda Aryana. (ka/MMC/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA