Pemprov Kalteng Setuju Pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyambut baik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Sehingga setuju untuk dibahas lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng.

Hal itu diungkapkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam pidatonya yang dibaca Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Senin (25/1/2021) sore.

Baca Juga :  Koordinasi dan Sinergitas Kunci Tangani Karhutla

“Kami menyatakan menerima Raperda dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Wagub mengungkapkan, bahwa keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman. Terlebih di era globalisasi sekarang ini, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Rejikinoor Serahkan Raperda Multiyears Kepada Ketua DPRD

“Dengan adanya regulasi ini nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dapat terwujud di Bumi Pancasila Tanah Berkah yang kita cintai bersama ini,” ucapnya.

Habib Ismail berharap, agar pada saat Raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Perda, merupakan solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah Kalteng ini.

Baca Juga :  Ini Susunan AKD DPRD Kotim Versi Lima Fraksi

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Abdul Razak, yang diikuti semua Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kalteng, para Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal, dan Pimpinan Perguruan Tinggi/Perbankan atau yang mewakili, serta sejumlah tokoh masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA