PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19.
LHP dan DTT tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Kalteng Ade Iwan Ruswana yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng, di Aula Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng, di Palangka Raya, Jumat (18/12/2020) pagi.
Dalam kesempatan yang sama, Kalan BPK RI Kalteng juga menyerahkan LHP Kinerja kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Pemkab Barito Timur, dan penyerahan DTT kepada Pemkab Murung Raya. Namun dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut dilakukan secara online, ditandai dengan pengiriman dokumen LHP melalui email.
“Pada Semester II Tahun 2020, BPK telah melaksanakan dua jenis pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan DTT. Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas penanganan Covid-19 dilaksanakan pada empat entitas Pemerintah Daerah (Pemda), yakni Pemprov Kalteng, Pemko Palangka Raya, Pemkab Gunung Mas, dan Pemkab Barito Timur. Sedangkan, Pemeriksaan DTT Kepatuhan dilakukan pada Pemprov Kalteng dan Pemkab Murung Rayaungkap Ade Iwan Ruswana dalam sambutannya.
Dijelaskan, di semester II, BPK RI Kalteng memeriksa seluruh terkait dengan penanganan Covid. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kinerja atas penanganan pandemi Covid-19 bidang Kesehatan Tahun 2020 pada empat Pemda adalah cukup efektif. Selanjutnya BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan atas penanganan Covid-19 Tahun 2020 pada kedua pemerintah daerah tersebut adalah Sesuai Dengan Pengecualian.
Ade pun menerangkan bahwa pada pemeriksaan Laporan Keuangan, BPK memberikan Opini, tetapi pada Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan DTT, BPK memberikan Simpulan. Simpulan pada Pemeriksaan Kinerja terdiri dari Efektif, Cukup Efektif, Kurang Efektif, dan Tidak Efektif. Sementara itu, Simpulan pada Pemeriksaan DTT Kepatuhan adalah Sesuai Kriteria, Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian, Tidak Sesuai Kriteria, dan Tidak Memberikan Kesimpulan.
Dijelaskan lebih detail bahwa sasaran Pemeriksaan Kinerja fokus pada empat hal, yaitu proses Tracing, Testing, Treatment, dan edukasi serta sosialisasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Sementara Pemeriksaan DTT atau Kepatuhan, sasarannya meliputi refocusing kegiatan dan realokasi APBD, penanganan bidang kesehatan, penanganan bidang sosial, dan penanganan dampak ekonomi.
“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD selaku pemilik kepentingan, dapat menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Manfaat dari pemeriksaan BPK bukan pada hasil pemeriksaan itu sendiri, tapi terletak pada rekomendasi dan tindak lanjut perbaikan atas berbagai permasalahan yang ditemukan,” kata Ade Iwan Ruswana.(red)