Pemprov Kalteng Updating Progres dan Asistensi Penyelesaian Tumpang Tindih IGT

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kebijakan Satu Peta yang didorong melalui Stranas PK di akhir tahun 2022 diharapkan tercapai output berupa ditetapkannya kawasan hutan 100 persen, tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit, terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Provinsi Kalteng dan terintegrasinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Arahan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (PHP), Herson B Aden, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Progres Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Provinsi Kalteng dan 14 Kabupaten/Kota. Rapat ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Desember 2021, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Semua Pihak Diminta Jaga Keamanan

“Terkait dengan Pengintegrasian RZWP3K dengan RTRW Provinsi Kalteng, saat ini sedang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Revisi RTRWP Perda 5 Tahun 2015. Harapannya di tahun 2021 akan dilakukan legislasi dengan DPRD Provinsi Kalteng dan pengajuan persetujuan Substansi Revisi RTRWP Kalteng di Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” ucap Herson.

Baca Juga :  DPRD Kotim Serap Aspirasi Masyarakat

Diungkapkan, Pertemuan Rapat Koordinasi Teknis Progres Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih IGT di Provinsi Kalteng dan 14 Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk melakukan updating progres dan asistensi penyelesaian tumpang tindih IGT 14 Kabupaten/Kota di Kalteng. Hasil yang diharapkan adalah diketahuinya progres penyelesaian tumpang tindih IGT di 14 Kabupaten/Kota.

“Diharapkan melalui pertemuan ini, dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin, dengan diikuti oleh pejabat yang berkompeten mulai dari perwakilan pejabat dari kementerian terkait, OPD terkait tingkat provinsi dan kabupaten, dan difasilitasi serta didorong oleh KPK ini, dapat tercapat output yang maksimal, dan dapat segera terselesaikannya permasalahan tumpang tindih pada lokus-lokus yang ada dan tersebar di wilayah Provinsi Kalteng,” katanya.

Baca Juga :  Hari Ini UPR Gelar Wisuda via Zoom Cloud Meeting

Dengan sedang dilakukannya Revisi RTRWP Kalteng ini, menurut Herson, rekomendasi penyelesaian tumpang tindih pada lokus-lokus dimaksud akan menjadi bahan masukan yang berharga untuk diakomodir dalam Revisi RTRWP Kalteng. Sehingga setelah RTRWP ditetapkan menjadi peraturan daerah nantinya, betul-betul bisa menjadi pedoman dan panglima pembangunan, serta tidak akan ada lagi tumpang tindih pemanfaatan lahan di Kalteng.(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA