PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin selaku Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Kalteng menyampaikan bencana kebakaran dan asap merupakan bencana yang setiap tahun terjadi di Kalteng. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada masalah hutan dan lahan, namun juga merusak lingkungan dengan menurunnya biodiversitas serta meningkatkan emisi karbon.
Hal itu diungkapkan Nuryakin dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Herson B Aden pada Rapat Koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) TA 2021, di Swiss Bellhotel Danum Palangka Raya, Senin (22/11/2021).
“Bencana kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap terjadi, salah satunya disebabkan karena ekosistem gambut yang sudah rusak. Ekosistem gambut alami yang selalu basah dan tergenang air telah berubah menjadi kering karena dibuatnya kanal-kanal untuk mengeringkan dan menguras air gambut, untuk tujuan berbagai kepentingan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terpadu, terarah dan menyeluruh, Presiden RI telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. BRG mempunyai tugas mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada tujuh Provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Papua. BRG berkewajiban menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut dengan luas kurang lebih 2 juta hektar di tujuh provinsi tersebut.
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020, BRG berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk masa kerja tahun 2021-2024. BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut 1,2 juta hektar di tujuh provinsi serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove 600.000 hektar di sembilan provinsi. Provinsi Kalteng masuk dalam target provinsi restorasi gambut.
Herson berharap melalui rapat koordinasi ini, dapat mendukung kegiatan BRGM serta Satuan Kerja Tugas Pembantuan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya agar dilaksanakan sebaik mungkin dan tepat sasaran.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, atas dilaksanakannya kegiatan Restorasi Gambut di Provinsi Kalimantan Tengah baik yang dilaksanakan oleh BRGM maupun melalui mekanisme Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng,” pungkas Herson.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Vent Christway dalam laporannya menyampaikan Tim Restorasi Gambut Daerah atau yang disingkat dengan TRGD, dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari Pemerintah Daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut. Tugasnya adalah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah.(*/red)