SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi, mengaku sangat menyayangkan langkah hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kotim dalam menangangi kasus yang melibatkan Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Gusta Jaya. Kasus itu dilaporkan oleh oknum perusahaan PT Karyawan Makmur Abadi (KMA) dan prosesnya terkesan dipaksakan.
“Sudah berkali-kali sampaikan bahwa itu ada upaya kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi GMB. Namun pihak penyidik tetap ngotot melanjutkan kasus tersebut. Miris saya, dan ini adalah upaya kriminalisasi semata,” tutur Abadi kepada wartawan di Sampit, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut diungkapkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Mabes Polri pada 28 Mei 2021, sudah terbukti bahwa kasus Ketua Koperasi GMB ini dinyatakan tidak cukup bukti.
“Dari hasil gelar perkara, tanggal 28 Mei 2021, jelas-jelas kasus itu tidak cukup bukti. Hasil itu kita akan sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sampit, dan juga Pengadilan Negeri supaya lebih hati-hati. Karena dalam hal ini, masyarakat sangat kritis akan keadilan hukum. Dan ini bagian dari contoh ada yang ada di Kotim, karena masyarakat kerapkali jadi korban kriminalisasi oleh pihak perusahaan,” jelas Abadi.
Menurut Abadi, pihaknya mempelajari perkara ini dari awal. Sebenarnya kasus ini tidak bisa dibawa ke ranah hukum, karena memang yang bersangkutan (Ketua Koperasi GMB) hanya menuntut haknya sesuai dengan MiU antara Koperasi GMB dan PT KMA. Dalam MoU itu dinyatakan bahwa pihak perusahaan sepakat untuk memberikan plasma di lahan seluas 1.080 hektare yang dikuasai KMA. Sedangkan uang yang dipermasalahkan sebanyak Rp2,2 miliar, merupakan uang kompensasi dan untuk pengurusan perizinan yang diberikan oleh KMA kepada GMB.
Bahkan, lanjutnya, pada saat rapat anggota koperasi, tidak ada masalah soal uang itu. Anggotapun memahami, karena memang saat ini izin koperasi sebagaimana yang disepakati, salah satunya pengurusan izin pelepasan kawasan. Pengurusan izinnya sudah dalam proses, namun karena masih ada kendala salah satunya karena pendemi Covid-19 pihak kementerian terkait belum melakukan pengecekan ke lapangan. Ditambah lagi karena Ketua Koperasi GMB yang ditahan penyidik, hingga akhirnya memunculkan kendala baru.
“Ini jelas-jelas upaya kriminalisasi, dan dikhawatirkan bisa memicu konflik antara masyarakat Desa Pahirangan, Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim dengan pihak PT KMA,” ucap Abadi. (ya/red)