oleh

Penanganan Kasus Pembunuhan Pemilik Bengkel di Buntok Ikuti Sistem Peradilan Anak

BUNTOK, inikalteng.com – Remaja berusia 17 tahun yang telah menusuk korban Rahman (28) pemilik bengkel di Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada Rabu (5/1/2022) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, kini masih menjalani proses hukum di Polres Barsel. Penanganan kasus ini mengikuti sistem peradilan anak, karena pelaku masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat menggelar press release di Mapolres setempat, Kamis (6/1/2022).

Kapolres menguraikan, sebelumnya pria berinisial RN (28) tewas dengan luka 11 tusukan. Korban diserang di bengkelnya Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan. Pelaku penusukan itu berinisial RO, warga Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemkab Barut Ciptakan Produk Unggulan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga marah karena korban tidak membayar uang damai dalam kasus penusukan di Stadion Batuah Buntok, beberapa waktu lalu.

“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Yusfandi Usman.

Ia membeberkan, setelah kejadian penusukan tersebut, kurang lebih 5-6 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kotim Dukung Program Ekspor CPO Keluar Negeri

Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, pelaku menghubungi korban melalui telepon, lalu pelaku menagih sejumlah uang. Sebelumnya korban dan pelaku memiliki masalah serta sepakat urunan membayar sejumlah uang sebesar Rp6 juta. Namun karena jawaban korban tidak memuaskan, pelaku mendatanginya dengan membawa pisau. Saat sampai di bengkel, pelaku langsung menyerang dengan tusukan pisau sebanyak 11 kali ke tubuh korban. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

“Pelaku sudah berencana untuk melakukan penganiayaan berat tersebut. Karena dari rumah, pelaku membawa pisau sehingga terjadilah pembunuhan tersebut,” beber Kapolres.

Baca Juga :  Milad ke 50, Gubernur Kalteng dapat Doa dari Pejabat Pemprov dan Pimpinan Ormas

Usai melakukan penusukan, pelaku langsung malarikan diri menggunakan sepeda motor. Sempat dikejar oleh warga, namun tidak berhasil diamankan. Berdasarkan petunjuk di lapangan mulai dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 5-6 jam setelah kejadian.

“Saat ini pelaku telah kita tangkap dan ditangani, proses pemeriksaannya masih berjalan. Semoga dalam waktu cepat, sudah proses tahap persidangan,” kata Yusfandi Usman.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, handphone untuk menghubungi korban, sepeda motor, serta pakaian pelaku dan korban. (hly/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA