Penanganan ODGJ Tugas Bersama

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta pemerintah daerah meningkatkan upaya penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selain itu juga perlunya penanganan yang komprehensif melibatkan masyarakat untuk lebih maksimal. Peran masyarakat yakni dengan membantu merawat ODGJ yang sudah ditangani hingga mereka benar-benar sembuh dan didukung untuk mandiri.

“Penanganan ODGJ ini bukan semata tugas pemerintah. Masyarakat juga diharapkan berperan dan ikut bertanggung jawab karena di sana ada domain masyarakat, khususnya pihak keluarga,” kata Riskon, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga :  PT BMB Bantah Matinya Ikan di Sungai Masien Akibat Limbah PMKS

Riskon mengingatkan, aturan sudah memuat secara rinci bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dalam upaya bersama menangani ODGJ. Bahkan, aturan juga menegaskan adanya sanksi pidana bagi siapa saja yang menelantarkan atau membahayakan ODGJ.

Pasal 491 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa ada ancaman sanksi bagi barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.

Baca Juga :  Oknum ASN Pemkab Gumas Diduga Langgar Netralitas

Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. UU ini tidak hanya mengatur tugas pemerintah, tetapi juga menegaskan adanya peran serta masyarakat, seperti dituangkan dalam Bab VIII.

Sementara itu terkait ketentuan pidana diatur pada Bab IX. Pasal 86 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pelabuhan Bongkar Muat Harus Dievaluasi

“Selain memang ada ancaman sanksi pidana bagi yang menelantarkan ODGJ, poin penting di sini sebenarnya adalah bagaimana supaya masyarakat juga ikut berperan dalam penanganan ODGJ ini. Bukan hanya menuntut atau menyalahkan pemerintah,” kata Riskon. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA