KUALA KAPUAS – Lantaran nekat mencuri buah kelapa sawit, seorang pria berinisial HR (33), akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Tidak tanggung-tanggung, HR beraksi mencuri buah sawit menggunakan dump truk di areal kebun milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT DWK di Desa Jakatan Pari, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Hulu telah berhasil mengamankan pelaku.
Dipaparkan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui Estate Manager GHE2, PT DWK, Amsol, ketika melewati jalan perkebunan di Blok P/Q 15-16. Saat itu, Amsol melihat ada seorang pria sedang memuat buah sawit ke dalam bak dump truk warna kuning, namun gerak geriknya mencurigakan.
“Kemudian ia memberitahu kepada satpam PT DWK, yang selanjutnya tiga orang satpam bersama satu orang personil Brimob Polda Kalteng yang melaksanakan pengamanan di sana, mendatangi TKP. Mereka menemukan ada dump truk sedang amblas dan bermuatan buah kelapa sawit,” ujar AKP Kristanto, Rabu (11/2/2021).
Setelah diintai, sekitar 10 menit kemudian, tampak pengemudi keluar dari dump truk itu. Saat itulah, satpam dibantu personel Brimob langsung mengamankan pelaku, dan membawanya ke Polres Kapuas untuk dimintai keterangan.
“Kami langsung membawa pelaku bersama barang buktinya, guna diproses lebih lanjut. Akibat aksi pencurian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 107 huruf d jo pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (hy/red)