SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui instansi atau dinas terkait bersama aparat penegak hukum, diminta supaya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi di kabupaten setempat.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Juliansyah, pengawasan dimaksud supaya lebih efektif dan tepat sasaran. Sebab, selama ini warga terutama kalangan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi, justru kesulitan mencari pupuk tersebut.
“Tugas pemerintah daerah dan instansi penegak hukum adalah mengawasi bantuan yang sudah diberikan pemerintah tersebut. Jangan sampai terkesan ada pembiaran meskipun mengetahui telah terjadi penyelewengan pendistribusiannya. Karena akibatnya, justru yang menikmati adalah oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan semata,” tutur Juliansyah di Sampit, Rabu (30/9/2020).

Dia juga berharap kepada dinas terkait supaya mendata kembali dan mengawasi agen-agen yang telah ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut apakah benar-benar disalurkan sesuai peruntukkannya, apakah dijual dengan harga yang tidak bersubsidi lagi.
“Kita belum tahu berapa kuota pupuk bersubsidi yang masuk di Kotawaringin Timur ini. Seharusnya dinas yang bersangkutan meningkatkan pengawasannya. Karena sampai saat ini dari sejak sebelum saya diantik sebagai Anggota DPRD Kotim, masalah yang berkaitan dengan barang bersubsidi ini selalu saja jadi polemik. Rakyat yang semestinya menikmati subsidi, justru kesulitan untuk mendapatkannya. Lalu, ke mana sebenarnya pupuk tersebut disalurkan? Inilah yang jadi pertanyaan saya selama ini,” kata Juliansyah.
Dia mengingatkan, jangan sampai keinginan pemerintah pusat untuk menyejahterakan petani dengan meningkatnya hasil pertanian, hanya sebatas program saja, lantaran bantuan pemerintah disalahgunakan.
”Saya mengingatkan pada distributor dan pemilik kios, supaya tidak macam-macam dengan pupuk bersubsidi. Apalagi jika ada niatan untuk mengoplos pupuk atau mengganti karung kemasan pupuk bersubsidi ke karung ekonomis. Itu merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang mengatur tentang subsidi pemerintah,” ucap Juliansyah.(red)