oleh

Penempatan Transmigran Baru di Kapuas Terkendala Status Kawasan Hutan Lindung

KUALA KAPUAS – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI di tahun 2021 ini, memprogramkan transmigrasi baru di Kabupaten Kapuas dengan kuota sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK).

“Pada tahun ini, rencananya ada program transmigrasi baru di Kabupaten Kapuas, yang merupakan program dari kementerian pusat. Namun saat ini kita masih terkendala lokasi lahan yang diperlukan,” kata Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Deni Harsono, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga :  Pj Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Banjir di Tumbang Randang

Sebenarnya, lanjut Deni, ada lahan di F5 Dadahup yang dapat menampung 300 KK transmigran tersebut. Namun lahan itu statusnya kawasan hutan lindung, jadi tidak bisa digunakan.

“Hingga kini lahan yang diperlukan untuk dijadikan sebagai kawasan pemukiman transmigrasi baru tersebut belum tersedia. Berdasarkan informasi, Gubernur Kalteng pernah mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk alih fungsi lahan di F5 Dadahup tersebut dari hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca Juga :  Teras Dipercaya Jadi Ketua Yayasan Kesehatan PGI

“Jika sudah berstatus APL, maka akan dapat digunakan. Cuma sampai sekarang kita tidak tahu apakah usulan gubernur itu disetujui atau tidak oleh Kementerian LH. Sedangkan dari Kemendes PDTT mendesak, tapi lahannya tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Transmigrasi tidak Sepenuhnya Dapat Diterima Warga Tempatan

Menurut Deni, apabila program transmigrasi baru di kawasan food estate Kapuas terealisasi, diusulkan untuk kuota transmigran presentasenya 70:30 persen

“Jadi, 70 persen warga lokal dan 30 persen dari luar daerah yang merupakan petani milenial yang menguasai masalah pertanian. Sehingga dapat maksimal dalam memajukan transmigrasi dan memotivasi penduduk lokal kita,” pungkasnya. (hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA