Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor Perlu Pengkajian Mendalam

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kejaksaan Agung kini mulai mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Terkait hal itu, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Mungkinkah Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor”.

Kegiatan yang melibatkan berbagai elemen secara daring dan luring tersebut dipusatkan di Aula Rahan, Gedung Rektorat UPR, di Palangka Raya, Kamis (4/11/2021).

Hadir sejumlah pakar berkompeten di bidangnya, seperti Fahri Hamzah selaku pengamat hukum dan politik sekaligus keynote speaker, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Dr Agus Raharjo SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Dr Suparji Ahmad SH MH, dan Dosen Fakultas Hukum UPR Dr Kiki Kristianto SH MH. Secara luring, tampak hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum beserta jajarannya, Dekan Fakultas FH UPR Dr H Suriansyah Murhaini SH MH, para dosen dan sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemerataan Jaringan Listrik Perlu Dipercepat

Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, Webinar Nasional ini sangat penting dalam rangka mengkaji secara mendalam penerapan hukuman mati terhadap koruptor. Mengingat suatu hukuman harus tetap mengedepankan keadilan dalam penuntutan sebuah perkara.

“Kajian tersebut tentunya harus mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga ke depannya diharapkan Indonesia menjadi negara maju yang berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi keadilan,” kata Andrie Elia.

Baca Juga :  Hairil Supriadi Didaulat Nakhodai AMSI Kalteng

Dekan FH UPR Dr H Suriansyah Murhaini SH MH dalam sambutannya mengatakan, Webinar Nasional ini diadakan dengan melihat kondisi yang ada dalam penegakan hukum korupsi, di mana sangat jarang pelaku dijatuhi pidana hukuman mati, meskipun sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam pasal 2 ayat (2), penerapannya memang agak terbatas, karena hanya bisa diterapkan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta penanggulangan tindak pidana korupsi. Adanya pernyataan Jaksa Agung RI terkait hukuman mati bagi koruptor harus dikaji ulang, hal inilah yang melatarbelakangi kegiatan Webinar Nasional kali ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dies Natalis Ke-58, UPR Berupaya Lebih Dikenal Sampai ke Tingkat Dunia

Dikatakan, kasus Korupsi telah menjadi penyakit yang sangat parah di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah maupun menghilangkan kasus korupsi, baik dengan pembentukan peraturan perundang-undangan maupun pembentukan badan atau komisi penanggulangan tindak pidana korupsi.

“Melalui Webinar Nasional ini diharapkan bisa bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum pidana pada saat ini dan masa yang akan datang, baik dari sisi materi, aturan perundang-undangan maupun penerapannya,” kata Suriansyah. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA