Penerapan K3 Perusahaan Sangat Penting

SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan, yang terkesan masih lemah. Hal tersebut terkait adanya insiden karyawan perusahaan sawit yang ditemukan tewas di lahan banjir beberapa waktu lalu.

“Kalau saya melihat, ada unsur kelalaian kalau karyawan meninggal di lokasi pekerjaan tempatnya bekerja,” kata Abadi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga :  Pemkab Mura Percepat Vaksin Booster Bagi ASN dan Tekon

Abadi mengatakan, penerapan K3 perusahaan itu perlu dipertanyakan. Dalam Pasal 359 KUHP disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.

Menurut Abadi, rambu K3 ini menjadi bagian penting dari penerapan di perusahaan. Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012, perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman teknis serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca Juga :  Warga Handil Sohor Keluhkan Ketidakadilan Porsi Pembangunan

“Dalam Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan, pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya,” jelas Abadi.

Semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat serta terbaca. Itu berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA