SAMPIT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan dilakukan secara online. Saat ini, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk PPDB tersebut sedang disusun oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Menurut Kepala Disdik Kotim, Suparmadi, PPDB secara online ini terpaksa dilakukan karena adanya pandemi covid-19.
“Saat ini proses belajar mengajar juga dilakukan secara online. Karena tidak memungkinkan bertemu secara fisik untuk mencegah penyebaran virus berbahaya tersebut. Selain itu, Ujian Nasional (UN) yang tiap tahunnya di laksanakan, kini di kelulusan ditentukan dengan hasil raport,” jelas Suparmadi kepada wartawan di Sampit, Kamis (16/4/2020).
Dipaparkan, beberapa kriteria penilaian dalam PPDB tahun 2020/2021 ini, adalah 5 persen untuk yang mutasi atau pindah tempat, 15 persen bagi yang kurang mampu, 30 persen jalur prestasi dan 50 persen di luar zonasi.
“Hasil kelulusannya juga akan diumumkan secara online melalui situs web resmi sekolah masing-masing, email maupun WhatsApp,” tutur Suparmadi.(red)