Penerimaan Siswa Baru di Kotim Dilakukan Secara Online

SAMPIT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan dilakukan secara online. Saat ini, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk PPDB tersebut sedang disusun oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Baca Juga :  Penerimaan Siswa Baru SMA, SMK dan SLB Dilakukan Secara Online dan Offline

Menurut Kepala Disdik Kotim, Suparmadi, PPDB secara online ini terpaksa dilakukan karena adanya pandemi covid-19.

“Saat ini proses belajar mengajar juga dilakukan secara online. Karena tidak memungkinkan bertemu secara fisik untuk mencegah penyebaran virus berbahaya tersebut. Selain itu, Ujian Nasional (UN) yang tiap tahunnya di laksanakan, kini di kelulusan ditentukan dengan hasil raport,” jelas Suparmadi kepada wartawan di Sampit, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga :  Family Gathering GKE se-Lamandau Dihadiri Hendra Lesmana

Dipaparkan, beberapa kriteria penilaian dalam PPDB tahun 2020/2021 ini, adalah 5 persen untuk yang mutasi atau pindah tempat, 15 persen bagi yang kurang mampu, 30 persen jalur prestasi dan 50 persen di luar zonasi.

Baca Juga :  Mantan Kepala DKKOP Katingan Sebut Sakariyas Terima Uang dalam Dugaan Korupsi Proyek GOR

“Hasil kelulusannya juga akan diumumkan secara online melalui situs web resmi sekolah masing-masing, email maupun WhatsApp,” tutur Suparmadi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA