SAMPIT, inikalteng.com – Memasuki semester baru 2021/2022, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentu akan dilakukan oleh semua sekolah. Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sejumlah sekolah sudah mulai mengeluarkan pengumuman PPDB beserta persyaratannya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Sanidin mengimbau agar PPDB dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, dan di Kotim kembali terjadi peningkatan kasus positif Covid-19.
“Saya mengimbau agar sekolah-sekolah melakukan PPDB dengan sistem online saja. Persyaratannya jangan dipersulit, misal melegalisir KTP atau lainnya, karena untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saja sudah antre. Khawatirnya nanti berdesakan di sana,” ujar Sanidin di Sampit, Rabu (19/5/2021).
PPDB ini diselenggarakan untuk memberikan kesetaraan kesempatan bagi warga dari seluruh latar belakang. Diharapkan PPDB tersebut dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi. Terlebih lagi jika dilakukan secara online, maka PPDB bisa dilakukan secara transparan.
Ada empat jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Pertama adalah jalur prestasi untuk anak yang menunjukkan prestasi akademik maupun nonakademik. Selanjutnya jalur Afirmasi, untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak dari keluarga tidak mampu guna mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
“Selain menghindari lonjakan kasus Covid-19 terutama di dunia pendidikan, sistem online juga lebih efektif untuk mengefisiensi biaya, misalnya tidak ada yang namanya menebus formulir di sekolah, pengisiannyapun bisa dilakukan secara online,” jelas Sanidin. (ya/red)
Komentar