oleh

Penerimaan Siswa Baru SMA, SMK dan SLB Dilakukan Secara Online dan Offline

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun pelajaran 2021/2022, serentak dimulai pada 14-17 Juni 2021. Hasilnya akan diumumkan pada 19 Juni 2021, dan pendaftaran ulang bagi peserta didik yang dinyatakan lulus PPDB dilakukan pada 21-26 Juni 2021.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng HA Syaifudi SPd MSM menjelaskan, persyaratan pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB ini secara umum peserta memiliki ijazah setingkat SMP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga/KTP, Buku Rapor dan Keterangan Ranking, serta Surat Mutlak Tanggung Jawab Orang Tua.

“PPDB SMA, SMK dan SLB 2021/2022 ini menggunakan sistem zona, dan dilaksanakan dalam dua bentuk moda, yakni secara online (daring) dan offline (luring),” jelas Syaifudi melalui Sekretaris PPDB Diknas Kalteng Tito MSi dalam kepada sejumlah awak media di Palangka Raya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga :  Pelatihan Menjahit di LKP Rahmat Lestari Resmi Ditutup

Dipaparkan Tito, PPDB moda online merupakan kerja sama Disdik dengan penyedia jasa layanan jaringan dan mandiri. Sedangkan untuk moda offline, calon peserta didik mendaftar langsung ke sekolah yang dituju.

Untuk mekanisme pendaftaran secara online, setiap calon peserta boleh memilih dua sekolah tujuan sesuai dengan zonanya. Pihak sekolah yang melaksanakan PPDB secara online mandiri, menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan.

Alur pendaftaran secara online ini terdiri dari calon peserta didik mengakses situs PPDB Online di http://kalteng.siap-ppdb.com/. Kemudian pilih sesuai jenjang sekolah dengan mengikuti serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online.

Baca Juga :  Edy Pratowo Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2022

Calon peserta didik diperkenankan mendaftar di dua pilihan sekolah. Jika pilihan I adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II dapat memilih SMA  lain yang juga termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa), dan/atau  dapat memilih pilihan ke II SMK di luar zonasi. Jika pilihan I SMK, maka pilihan ke II dapat SMK lain, atau SMK yang sama dalam Kompetensi Keahlian yang berbeda, atau pilihan ke II dapat memilih SMA dalam zonasi. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.

Baca Juga :  Penyiapan Aset Desa Bapanggang Desa Patut Jadi Percontohan

“Bagi calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya, dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet. Calon peserta didik baru dapat mengajukan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan (cabut) berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya,” terang Tito.

Sementara untuk PPDB melalui mekanisme pendaftaran secara offline, jelasnya, calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang dituju (SMA sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati) berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrean dalam sesi. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan kepada pihak sekolah. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA