Pengacara PT BMB Layangkan Laporan ke Kapolri

Imbas Belum Tuntasnya Penanganan Kasus Penembakan di Areal PT BMB

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Belum tuntasnya penanganan hukum terhadap orang yang diduga mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali menggunakan senjata api (Senpi), yang ditangani Polres Gunung Mas, mendorong pengacara PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti membuat laporan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022), Baron, mengatakan, dia sudah bersurat kepada Kapolri untuk meminta perlindungan hukum agar PT BMB yang merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Menurutnya, salah satu hal yang membuat karyawan PT BMB resah dan tidak tenang bekerja, karena Cornelis, terduga pelaku yang mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali belum diamankan untuk diproses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Bartim Jemput Paksa Kades Lebo

“PT BMB telah melaporkan ke Polsek Manuhing dan Polres Gunung Mas, atas peristiwa penembakan menggunakan senjata api yang ditembakan sebanyak tiga kali oleh Terlapor, yang didengar langsung oleh Pelapor beserta beberapa karyawan PT BMB yang berada di lokasi Mess Perkebunan PT BMB, sehingga membuat resah karyawan yang berada di sekitar lokasi kebun yang berada di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas,” terangnya.

Namun anehnya, sambung Baron Ruhat Binti, walaupun aparat Polres Gunung Mas sudah menyita senjata api yang digunakan untuk mengeluarkan tembakan, tetapi yang bersangkutan belum diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku, dan masih bebas berkeliaran.

“Patut diduga Cornelis telah menyalahi prosedur penggunaan senjata api, sebagaimana diatur menurut Peraturan Polisi RI Nomor 1 tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api, sehingga harus ditindak sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Safari Jumaat di Kecamatan Delang

Di samping itu, Baron sangat menyesalkan, karena Polres Gunung Mas belum mengambil tindakan tegas dan tidak bertindak responsif untuk menangani perkara tersebut. Akibatnya sangat mengkhawatirkan para pekerja dan pekebun, serta karyawan PT BMB yang melakukan aktivitas di areal perkebunan di Kecamatan Manuhing.

“Polisi tidak memberikan pengamanan yang maksimal terhadap PT BMB sebagai perusahaan swasta asing, yang bergerak di bidang usaha pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Wilayah Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Demi tegaknya hukum, Baron memohon kepada Kapolri berkenan menindaklanjuti laporan serta permohonan perlindungan hukum dari PT BMB, demi terciptanya iklim kerja yang sehat, sehingga Investor PMA bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Baca Juga :  Gubernur Tinjau Peternakan Sapi Sukamara Ranch

“Di Republik tercinta ini, tidak boleh ada yang merasa kebal hukum. Karena setiap tindak pidana pasti ada sanksinya, dan Polisi diminta terus membantu pengamanan di PT BMB,” pinta Baron.

Seperti diketahui, dalam banyak kesempatan, Presiden RI Joko Widodo, mengungkapkan, tidak mudah bagi sebuah negara untuk mendapatkan investor Asing . Oleh karenanya, ia berterimakasih kepada sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Tanah Air.

Dengan adanya investasi, berbagai nilai tambah akan muncul, selain terbukanya lapangan kerja, penerimaan negara juga akan bertambah. Sebabnya Presiden menyatakan Pemerintah Indonesia menjamin keamanan bagi investor yang mau berinvestasi di Indonesia, baik investasi asing maupun domestik. (rb/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA