Pengalihan Penahanan Terdakwa Penghancuran atau Pengrusakan Rumah Prajurit TNI Dikabulkan

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Sempat heboh karena tidak mau dilakukan penahanan pada awal persidangan, Yulyana, terdakwa dugaan penghancuran atau perusakan barang akhirnya kembali keluar tahanan.

Itu setelah Majelis Hakim yang diketuai Benyamin mengabulkan permohonan pengalihanan penahanan terdakwa yang awalnya ditahan di Lapas Perempuan ke Tahanan Kota, pada persidangan di PN Palangka Raya, Senin (17/2/2025).

“Jangan mengamuk lagi ya terdakwa dan harus tetap kooperatif mengikuti persidangan,” pesan Benyamin kepada terdakwa usai pengalihan penahanan dikabulkan.

Sementara itu, Darius Windu selaku Penasehat Hukum Yulyana mengatakan,merasa bersyukur pengalihan penahanan dikabulkan. Itu karena anak klien kami yang masih kecil-kecil yang perlu kehadiran orang tuanya.

“Bersyukur majelis hakim memberikan pertimbangan seperti itu, karena anaknya kecil-kecil kasian apalagi seorang single parent,” Kata Darius usai sidang.

Terkait pesan majelis agar kooperatif dalam persidangan, Darius akan menjalankannya. “Pasti kooperatif klien kami dalam mengikuti persidangan ini,” jelasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan penelusuran web SIPP.PN Palangka Raya, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah menerangkan, bahwa awalnya saksi Farid Tamami (prajurit TNI) membeli satu unit rumah tipe 36 dari Developer PT. TRI DHARMA SENTOSA pada Tahun 2021, di Jalan Arlyansah Perumahan Panju Panjung Kav.13 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Perumahan KPR TWP AD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah seharga Rp.165.000.000 dengan membayar secara kredit di Bank dengan diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2826 oleh saksi Tutik Lasminingsih selaku developer PT. TRI DHARMA SENTOSA.

Baca Juga :  Legislator Imbau Warga Aktifkan Poskamling dan Cek Instalasi Listrik

Namun oleh saksi rumah tersebut belum ditempati karena saksi sedang ditugaskan BKO ke Papua dan kondisi rumah saat ditinggalkan oleh saksi Farid Tamami pintu dalam keadaan terkunci.

Bahwa saksi Tutik Lasminingsih selaku developer PT. TRI DHARMA SENTOSA dalam membangun Perumahan KPR TWP AD adalah didasarkan kepada Surat Keputusan Kepala BPN Kota Palangka Raya Tahun 1989 yang dibeli oleh saksi Tutik Lasminingsih dari saksi Maladi. Dan surat garap yang dimiliki oleh sdr.Hernandy sudah dicabut oleh saksi Marlin L Lunting selaku Ketua Rt.01/Rw.XIV karena surat tersebut ada yang janggal menurut saksi Simpey Hartanto selaku Ketua Rw.XIV yakni surat garap yang dimiliki Hernandy pada tahun 1992 ditandatangani oleh saksi Marlin L Lunting selaku Ketua RT.06 Rw.XXVIII padahal pada Tahun 1992 saksi Marlin L Lunting  menjabat Ketua RT.01/RW XIV, sedangkan Ketua RT.06 Rw.XXVIII adalah Ramli.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Bekerjasama Dengan UPR Mensosialisasikan Pos Layanan Bantuan Hukum

Bahwa terdakwa Yulyana disuruh oleh Hernandy yang merupakan bapak kandung terdakwa untuk menempati salah satu rumah yang berada di Jalan Arlyansah Perumahan Panju Panjung Kav.13 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Perumahan KPR TWP AD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Meskipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa rumah tersebut bukanlah dibangun oleh Hernandy dan terdakwa bersama Hernandy juga tidak pernah membelinya dari developer PT. TRI DHARMA SENTOSA.

Kemudian terdakwa Yulyana bersama Hernandy dengan terang-terangan dan tenaga bersama membobol pintu rumah saksi Farid Tamami untuk masuk kedalam rumah dan mengganti rumah kunci milik saksi Farid Tamami untuk selanjutnya dihuni oleh terdakwa. Bahwa saksi Farid Tamami mendapatkan informasi dari saksi Tutik Lasminingsih yang memberitahukan bahwa rumah saksi Farid Tamami telah dimasuki dan ditempati oleh terdakwa Yulyana bersama Hernandy membobol pintu depan dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Farid Tamami.

Kemudian saksi M.Gunawan yang mendapatkan surat kuasa dari saksi Farid Tamami sudah memberikan somasi kepada terdakwa Yulyana agar segera pergi dari rumah milik saksi Farid Tamami sebanyak dua kali yang ditujukan kepada terdakwa melalui Ketua RT setempat namun terdakwa Yulyana tidak juga pergi dengan segera atau keluar dari rumah milik saksi Farid Tamami.

Baca Juga :  Enam Jam Diperiksa, Tiga Tersangka Korupsi Dana Bawaslu Seruyan Ditahan

Bahwa saksi Farid Tamami ketika ingin menempati rumah dimaksud ternyata tidak bisa karena terdakwa sudah menempati rumah milik saksi Farid Tamami dan anak kunci rumah milik saksi tidak lagi bisa digunakan karena sudah diganti sehingga atas kejadian tersebut saksi Farid Tamami mengalami kerugian tidak bisa tinggal dirumah yang telah dibelinya di Jalan Arlyansah Nomor Kavling 13 KM.9 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Perumahan KPR TWP AD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi M.GUNAWAN yang mendapatkan kuasa dari saksi FARID TAMAMI melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa Yulyana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan kedua  Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA