Pengawasan Masyarakat Masuk Bartim Diperketat

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan memperketat pengawasan masyarakat keluar masuk kabupaten setempat.

Pengawasan itu dilakukan setelah terbitnya surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi COVID-19.

“Sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut, Pemkab Bartim akan membentuk posko yang nantinya akan memperketat pengawasan keluar masuk masyarakat ke kabupaten Barito Timur,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas, kemarin.

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi se Indonesia

Ia menjelaskan, mobilitas masyarakat keluar masuk Barito Timur cukup banyak. Pasalnya, kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Posko ini ditempatkan di Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima untuk memperketat pengawasan keluar masuk masyarakat ke Kabupaten Barito Timur,” jelasnya.

Mekanisme pelaksanaannya, lanjut Ampera, akan dikoordinasikan dan perlu juga bantuan dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk diketahui, dalam surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini berisikan beberapa poin, di antaranya wajib menunjukan surat keterangan tes RT-PCR bagi masyarakat yang ingin masuk ke Bumi Tambun Bungai.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Pelaksanaan Bola Volly PWI Cup 2021

Keterangan tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) secara elektronik (e-HAC) Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga :  Segera Realisasikan Hibah Perumahan Untuk Peningkatan Infrastruktur

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA