PALANGKA RAYA – Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani meminta masyarakat dan para pelaku usaha agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya akan melakukan pengawasan protokol kesehatan secara massif.
“Patroli pengawasan protokol kesehatan akan terus dilakukan secara massif oleh tim Satgas Covid-19 Palangka Raya ke cafe, karaoke, tempat hiburan dan berbagai kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan masyarakat,” kata Emi Abriyani, kemarin.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di Kota palangka Raya segera diterapkan. Pemberian sanksi tersebut seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
“Intinya, amanat Pak Wali Kota Palangka Raya akan kami laksanakan, demi terjaminnya keamanan, kenyamanan dan kesehatan seluruh warga masyarakat Kota Palangka Raya,” tegasnya. (red)